Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Hafizhahulloh |
Rabu, 24 November 2010 04:01 |
PENDAPAT PARA ‘ULAMA DALAM MASALAH CARA DUDUK TASYAHHUD Sebelum kita menyebutkan pendapat yang terkuat dalam masalah duduk pada tasyahhud akhir disetiap shalat, hendaknya kita mengetahui perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama dalam masalah ini. Para Ulama telah berselisih pendapat dalam masalah cara duduk tasyahhud secara umum, baik tasyahhud yang pertama maupun tasyahhud yang terakhir menjadi beberapa pendapat: Pendapat Pertama: pendapat Imam Malik. Beliau mengatakan: Dianjurkan untuk duduk tawarruk dalam setiap keadaan duduk dalam shalat, apakah pada tasyahhud pertama, atau terakhir, dan pada duduk diantara dua sujud. Dan tidak ada perbedaan antara duduk tersebut, sebagaimana tidak ada perbedaan pula antara duduk laki-laki dan duduk wanita. Pendapat Kedua: pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya, dan juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Hasan bin Shaleh, Abdullah bin Mubarak, mereka mengatakan: dianjurkan duduk iftirasy pada semua keadaan duduk, baik duduk diantara dua sujud, tasyahhud yang pertama dan terakhir. Ini berkenaan tentang duduk laki-laki. Adapun duduk wanita, maka dia duduk dengan cara yang paling mudah baginya. Dan hal ini juga telah diriwayatkan dari Asy-Sya'bi. Pendapat Ketiga: pendapat Imam Ahmad dan para pengikutnya, dan juga pendapat Dawud dan Ishaq bin Rahuyah, mereka mengatakan: Berbeda antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud. Adapun shalat yang memiliki satu tasyahhud maka duduk akhirnya sama dengan cara duduk diantara dua sujud, yaitu dengan iftirasy, adapun bila shalatnya memiliki dua tasyahhud, maka pada tasyahhud pertama dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawarruk. Ini merupakan pendapat yang paling masyhur dari Imam Ahmad. Dan dalam riwayat Al-Atsram bahwa Imam Ahmad menyebutkan secara nash tentang bolehnya duduk tawarruk pada tasyahhud yang dia mengucapkan salam padanya dari shalat dua raka'at, namun beliau mengatakan: Bahwa duduk iftirasy lebih afdhal.[1] Pendapat keempat: pendapat Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya. Mereka mengatakan: Duduk yang bukan duduk akhir, dengan cara iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahhud akhir, dengan cara tawarruk. Dan tidak ada perbedaan antara shalat yang memiliki dua tasyahhud ataupun satu tasyahhud. Dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Pendapat Kelima: Adalah pendapat At-Thabari, yang mengatakan bolehnya memilih cara duduk yang mana saja yang dia inginkan yang ada dalilnya dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, Dan Ibnu Abdil Barr lebih condong kepada pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya. "At-Tamhid".[2] Sumber : Risalah Ilmiah “ Tatacara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Shalat” Hal : 17-21 [2] Lihat perselisihan para ulama ini dalam kitab : Al-majmu' syarhul muhadzdzab, An-Nawawi (3/298-299), At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr (3/223-224), Al-Mughni, Ibnu Qudamah (1/577-578), Fathul Bari, Ibnu Hajar (2/360), fathul bari, Ibnu Rajab al-hambali (5/161-164), tuhfatul ahwadzi, Al-Mubarakfuri (2/45-46), Aunul Ma'bud, Abu ath-Thayyib Aabaadi (2/326-327). |
Rabu, 15 Desember 2010
TATACARA DUDUK TASYAHHUD AKHIR DALAM SETIAP SHALAT (BG 2)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar