Kamis, 23 Desember 2010

PERKATAAN PARA ‘ULAMA YANG MENGUATKAN PENDAPAT IMAM SYAFI’I DALAM MASALAH DUDUK TASYAHHUD AKHIR

PERKATAAN PARA ‘ULAMA YANG MENGUATKAN PENDAPAT IMAM SYAFI’I PDF Cetak
  .
Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Hafizhahulloh   
Selasa, 07 Desember 2010 15:10
PERKATAAN PARA ‘ULAMA YANG MENGUATKAN PENDAPAT IMAM SYAFI’I
DALAM MASALAH DUDUK TASYAHHUD AKHIR

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar رحمه الله :

وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ حُجَّةٌ قَوِيَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَةَ الْجُلُوسِ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَوَّلِ مُغَايِرَةٌ لِهَيْئَةِ الْجُلُوسِ فِي اْلأَخِيْرِ ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّةُ : يَتَوَرَّكُ فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ ، وَعَكَسَهُ اْلآخَرُونَ.
ثُمَّ قَالَ : وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّدَ الصُّبْحِ كَالتَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ مِنْ غَيْرِهِ لِعُمُومِ قَوْلِهُ " فِي الرَّكْعَةِ اْلأَخِيْرَةِ " ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَدَ ، وَالْمَشْهُورُ عَنْهُ اِخْتِصَاصُ التَّوَرُّكِ بِالصَّلاَةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ.

"Dalam hadits ini merupakan hujjah yang kuat bagi Imam Asy-Syafi'i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada raka'at yang pertama berbeda dengan duduk pada raka'at terakhir. Dan Al-Malikiyyah dan Al-Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan mengatakan: disamakan antara keduanya. Namun Al-malikiyyah mengatakan: dia bertawarruk pada dua duduk tersebut seperti yang terdapat pada tasyahhud akhir, sedangkan yang satunya (Al-Hanafiyyah) sebaliknya.
Lalu Al-Hafidz melanjutkan: dan Imam Syafi'i menjadikan ini sebagai dalil pula bahwa tasyahhud diwaktu subuh adalah seperti tasyahhud akhir yang berbeda dengan yang lainnya, berdasarkan keumuman perkataannya "pada raka'at terakhir", dan diperselisihkan perkataan imam Ahmad padanya, dan yang masyhur dari beliau adalah duduk tawarruk dikhususkan pada shalat yang memiliki dua tasyahhud.[1]

Berkata An-Nawawi رحمه الله: berkata Imam Syafii dan pendukungnya:

فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.
"Hadits Abu Humaid radiallohu ‘anhu dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dipahami dengan tepat. Adapun yang meriwayatkan hadits mengenai duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan tentang duduk iftirasy, yang dimaksud adalah tasyahhud awal. Sehingga harus dilakukan penggabungan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa'idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat Radhiallahu 'Anhum. Wallahu a'lam".[2]

Dan berkata Al-Mubarakfuri رحمه الله :

وَاْلإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ اْلأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ.
"Secara insaf (Yang pertengahan/adil) adalah bahwa tidak didapatkan satupun hadits yang menunjukkan secara jelas tentang disunnahkannya duduk diatas kaki kiri (duduk iftirasy, pen) pada duduk terakhir. Dan hadits Abu Humaid terperinci, sehingga yang global dibawa maknanya kepadanya yang terperinci".[3]

Berkata Abut Thayyib Aabadi رحمه الله :
وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّةٌ قَوِيَّةٌ صَرِيحَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَسْنُونَ فِي الْجُلُوسِ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَوَّلِ الاِفْتِرَاشُ وَفِي الْجُلُوسِ فِي اْلأَخِيْرِ التَّوَرُّكُ وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقُّ عِنْدِي وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَم.
"Dalam hadits Abu Humaid radiallohu ‘anhu merupakan hujjah yang kuat dan jelas bahwa yang disunnahkan duduk pada tasyahhud pertama dengan iftirasy dan pada duduk akhir dengan tawarruk. Dan ini adalah madzhab Syafi'i dan inilah yang benar menurutku. Wallahu ta’ala a'lam. "[4]

Asy-Syaukani رحمه الله mengatakan:

وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ اْلآتِي )) فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلأَخِيرَةِ (( وَفِي رِوَايَةٍ ِلأَبِي دَاوُد )) حَتَّى إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ ((.
"Dan rincian yang menjadi pendapat Imam Ahmad tertolak dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya "jika duduk pada raka’at terakhir" dan pada riwayat Abu Dawud "hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam". (Nailul Authar: 1/563) [5]


Kemudian pendapat Imam Syafi’i ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm رحمه الله .
Berkata Ibnu Hazm رحمه الله :

" فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ ".
"Di dalam shalat ada empat keadaan duduk: duduk diantara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka'at (duduk istirahat- pen-), duduk tasyahhud setelah raka'at kedua, lalu bangkit menuju raka'at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim (tidak musafir) pada shalat dzuhur, Ashar dan Isya, dan duduk untuk tasyahhud pada akhir setiap shalat, yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Dan semua cara duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, dan menegakkan kaki kanannya, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksud beliau adalah duduk iftirasy -pen-). Kecuali duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat, maka sesungguhnya caranya adalah dengan melekatkan tempat duduknya di bokongnya) ke tempat yang dia duduk di atasnya, dan tidak hanya duduk di atas telapak kakinya."[6]

Juga dikuatkan oleh salah seorang tokoh dari madzhab hanafi yang bernama Abdul Hay Al-Laknawi رحمه الله , beliau berkata:

(وَالإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوْجَدْ حَدِيْثٌ يَدُلُّ صَرِيْحًا عَلَى اسْتِنَانِ الجُلُوْسِ عَلَى الرِّجْلِ اليُسْرَى فِي القَعْدَةِ الأَخِيْرَةِ ,وَحَدِيْثُ أَبِيْ حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلِ المُبْهَمُ عَلَى المُفَصَّلِ)
"Secara insaf, bahwa tidak ditemukan satupun hadits yang menunjukkan dengan jelas tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri pada duduk terakhir, Dan hadits Abu Humaid lebih terperinci, maka yang global dibawa maknanya kepada yang terperinci".[7]
Semoga penjelasan ini dapat kita fahami dengan baik dan memberikan tambahan ilmu kepada para pembaca sekalian.
wallahul haadii ilaa sabiilir rasyaad.


Sumber : Risalah Ilmiah “ Tatacara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Shalat” Hal : 56-67


[1] (Fathul Bari:2/360).
[2] (Lihat Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, 3/431. cetakan daar Ihyaa' At Turats Al-'Arabi, tahqiq Muhammad Najib Al-Muthii. Lihat pula dalam Syarah Muslim: 2/81)
[3] (Tuhfatul Ahwadzi: 2/156)
[4] (Aunul Ma’bud: 3/171).
[5] Namun Asy-Syaukani - rahimahullah - berpendapat bahwa boleh duduk iftirasy pada raka’at terakhir yang padanya terdapat dua tasyahhud, namun duduk tawarruk lebih afdhal, disebabkan karena hadits-hadits yang datang tentang duduk tawarruk lebih banyak dan lebih jelas.(lihat pula kitab : As-sailul jarrar, Asy-Syaukani: 1/220. Cetakan darul kutub al-ilmiyyah, cetakan pertama.
[6] (Al-Muhalla: 4/125).
[7] (At-ta'liq al-mumajjad, hal:111,no:12). lihat kitab: Abkaar al-minan fi tanqiidi atsaar as-sunan, karya Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri, takhrij Abul Qasim bin Abdil Adzhim, cetakan: idaratul buhuts al-islamiyyah bil jami'ah as-salafiyyah, banaris, India, cetakan pertama, tahun 1410 H-1990 M).

Selasa, 21 Desember 2010

TARJIH ANTARA MADZHAB IMAM AHMAD DAN IMAM SYAF’I

TARJIH ANTARA MADZHAB IMAM AHMAD DAN IMAM SYAF’I PDF Cetak
Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Hafizhahulloh   
Sabtu, 04 Desember 2010 22:08

Barangsiapa yang memperhatikan kedua pendapat tersebut, dia akan mengetahui bahwa pendapat Imam Syafi'i merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan yang berjalan bersama dalil. Hal ini dapat terlihat dari hadits Abu Humaid As-Sa'idi radiallohu anhu,, yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, secara terperinci. Berikut ini penjelasan tentang hadits tersebut:

Abu Humaid radiallohu ‘anhu, membedakan antara duduk diakhir shalat dengan duduk yang bukan diakhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafadz "Dan jika beliau duduk pada raka'at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy)". Dari lafadz ini menunjukkan bahwa duduk iftirasy dilakukan dipertengahan shalat, dan bukan akhir shalat. Penyebutan lafadz "dua raka'at" bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah "raka'at yang bukan akhir shalat". Berdasarkan beberapa alasan berikut:

Pertama: Mafhum dari lafadz setelahnya "Dan jika beliau duduk pada raka'at terakhir" menunjukkan bahwa lafadz sebelumnya bermakna yang bukan raka'at terakhir.
Kedua: Mafhum Al-'Adad menurut para ahli ushul termasuk diantara dalil yang paling lemah. Yang dimaksud Mafhum Al-'Adad adalah menyandarkan satu hukum kepada bilangan tertentu yang disebut dalam sebuah nash. Seperti contoh, firman Allah Ta'ala:
{ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً } [ النور : 4].
"Maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan" (QS. An-Nur: 4).

Maka difahami dari ayat ini bahwa pencambukan tersebut dilakukan sebanyak delapan puluh kali, tidak lebih dan tidak pula kurang dari jumlah tersebut. Tetapi pemahaman ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan dalil pada setiap tempat, namun harus dikembalikan kepada penguat (qorinah) yang ada. Seperti contoh hadits Abu Hurairah radiallohu anhu, bahwa beliau berkata:
كَانَ لِسُلَيْمَانَ سِتُّونَ امْرَأَةً فَقَالَ لأَطُوفَنَّ عَلَيْهِنَّ اللَّيْلَةَ فَتَحْمِلُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ فَتَلِدُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ غُلاَمًا فَارِسًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَمْ تَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلاَّ وَاحِدَةٌ فَوَلَدَتْ نِصْفَ إِنْسَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ اسْتَثْنَى لَوَلَدَتْ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ غُلاَمًا فَارِسًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.
"Sulaiman  memiliki 60 istri, lalu beliau mengatakan: Saya akan berkeliling mendatangi mereka pada malam hari ini, sehingga setiap dari mereka mengandung, lalu setiap dari mereka melahirkan seorang anak yang menjadi penunggang kuda yang akan berperang dijalan Allah. Namun tidak ada yang hamil dari mereka kecuali satu orang yang kemudian melahirkan setengah manusia. Maka Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda: Sekiranya ia mengatakan "Insya Allah", niscaya akan melahirkan setiap mereka seorang anak lelaki yang menjadi penunggang kuda dijalan Allah."[1]

Perhatikan penyebutan jumlah 60 istri dalam hadits ini tidak menunjukkan bahwa istri beliau tidak lebih dari itu, berdasarkan riwayat-riwayat lain yang menyebutkan jumlah yang berbeda dari yang disebutkan dalam hadits ini. Berkata An-Nawawi tatkala mengomentari hadits ini:
وَفِي رِوَايَةٍ : (( سَبْعُونَ )) وَفِي رِوَايَةٍ : (( تِسْعُونَ )) وَفِي غَيْرِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ (( تِسْعٌ وَتِسْعُونَ )) وَفِي رِوَايَةٍ : (( مِائَةٌ )) . هَذَا كُلُّهُ لَيْسَ بِمُتَعَارِضٍ لأَنَّهُ لَيْسَ فِي ذِكْرِ الْقَلِيْلِ نَفْي الْكَثِيْرِ ، وَقَدْ سَبَقَ بَيَان هَذَا مَرَّات ، وَهُوَ مِنْ مَفْهُومِ الْعَدَدِ ، وَلاَ يُعْمَلُ بِهِ عِنْدَ جَمَاهِيْرِ اْلأُصُولِيِّينَ.
"Dalam satu riwayat "70", dan dalam riwayat lain "90", dan dalam riwayat di luar shahih Muslim "99", dan dalam riwayat lain "100". Ini semua tidak bertentangan, sebab penyebutan bilangan yang sedikit tidak menafikan yang banyak. Telah berkali-kali penjelasan tentang hal ini. Dan ini termasuk mafhum al-'adad, dan itu tidak diamalkan menurut kebanyakan dari para ahli ushul".[2]

Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mengatakan :
وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ
"Dan yang benar bahwa penunjukan mafhum al 'adad tidaklah yakin (tidak bersifat pasti), namun hanya bersifat kemungkinan".[3]
Jika kita telah memahami hal ini, maka yang dimaksud dalam hadits tersebut bukanlah "dua raka'at", namun maknanya adalah "duduk yang bukan raka'at terakhir". Sehingga semakin dikuatkan dengan hadits Nabi  - bahwa beliau bersabda:
(( فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ)).
"Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma'ninah, dan hamparkan paha kirimu - agar engkau duduk diatasnya - (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud"[4]

Maka hadits ini menjelaskan tentang keadaan duduk iftirasy tersebut dilakukan dipertengahan shalat, sedangkan lafadz hadits Abu Humaid "dan jika beliau duduk pada raka'at terakhir", dengan berbagai lafadznya merupakan nash yang bersifat manthuq sharih (yaitu penunjukkan lafadz yang sesuai pada peletakannya), dan manthuq lebih didahulukan daripada mafhum. Wallahul muwaffiq.

Adapun hadits Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirasy, tidak menyebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan shalat ataukah pada akhirnya, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin 'Umar yang mengatakan:
إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى.
"Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu"[5]

Beliau hanya menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat.
Jika ada yang berkata: Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.

Maka kami menjawab: Hadits Ibnu 'Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu 'Umar radiollohu ‘anhu, mengatakan “Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin 'Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.
Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahhud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka'at, namun disana ada shalat yang berjumlah satu raka'at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka'at dengan satu tasyahhud, lima raka'at dengan satu tasyahhud, tujuh raka'at dimana beliau duduk tasyahhud pada raka'at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, Sembilan raka'at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan keraka'at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana anda menyikapi cara duduk di dalam shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang "dua raka'at". Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i رحمه الله, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat difahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelaskan tentang permasalahan ini.

Kesimpulannya bahwa hadits Abu Humaid radiallohu ‘anhu, adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara Shalat Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan dipertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirasy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid radillohu ‘anhu, merupakan hadits yang bersifat umum, maka hadits yang bersifat umum/global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Wallahul muwaffiq.
Dan dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang dia inginkan.


Sumber : Risalah Ilmiah Tatacara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Shalat Hal : 43-55


[1] (HR. Muslim, Kitabul Aymaan, Bab: Al-Istitsnaa': 1654).
[2] (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi: 11/120).
[3] (Fathul Bari: 3/146).
[4] (HR. Abu Dawud dari Rifa'ah bin Rafi', dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Ashlu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).

[5] (HR. Bukhari: /827, bersama Fathul Bari).

Sabtu, 18 Desember 2010

TATACARA DUDUK TASYAHHUD AKHIR DALAM SETIAP SHALAT (BG 3)


PDF Cetak
Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Hafizhahulloh   
Selasa, 30 November 2010 22:14
KELEMAHAN PENDAPAT AL-MALIKIYYAH DAN AL-HANAFIYYAH


Kedua pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah, hal ini disebabkan karena mereka memandang kepada hadits-hadits yang datang dari Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, yang menjelaskan tentang salah satu cara duduk beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam,, tanpa menoleh kepada hadits-hadits yang lain yang menjelaskan tentang cara duduk yang berbeda. Sehingga kalau kita mengamalkan seperti amalan madzhab Malikiyyah, berarti kita tidak mengamalkan hadits-hadits yang menyebutkan tata cara duduk iftirasy, demikian pula halnya jika kita mengamalkan seperti amalan madzhab Al-Hanafiyyah, berarti kita meninggalkan beramal dengan hadits-hadits yang menjelaskan tentang cara duduk tawarruk.
Berkata Abul Ula Al-Mubarakfuri:

وَاْلحَاصِلُ أَنَّهُ لَيْسَ نَصٌّ صَرِيْحٌ فِيْمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ وَمَنْ مَعَهُ وَلاَ فِيْمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَمَنْ مَعَهُ, وَأَمَّا مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَمَنْ مَعَهُ فَفِيْهِ نَصٌّ صَرِيْحٌ فََهُوَ اْلمَذْهَبُ الرَّاجِحُ.
"Kesimpulannya bahwa tidak terdapat nash yang jelas dari apa yang menjadi pegangan Imam Malik dan yang bersamanya, dan tidak pula apa yang menjadi pegangan Abu Hanifah dan yang bersamanya. Adapun yang menjadi pendapat Imam Syafi'i dan yang bersamanya, maka padanya terdapat nash yang jelas , maka inilah madzhab yang kuat."[1]

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Hazm رحمه الله setelah menyebutkan madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah:
" وَعَلَى كِلاَ اْلقَوْلَيْنِ خَطَأٌ وَخِلاَفٌ لِلسُّنَّةِ الثَّابِتَةِ الَّتِي أَورَدْنَا - يَعْنِي حَدِيْث أَبِي حُمَيْدٍ - "
"Dan kedua pendapat tersebut salah, dan menyelisihi sunnah yang tsabit yang telah kami sebutkan (yaitu hadits Abu Humaid)".[2]

Terkhusus riwayat Abdullah bin Mas'ud yang dijadikan pegangan oleh madzhab Malikiyyah tentang duduk tawarruk pada awal atau akhir shalat, adalah riwayat yang berasal dari jalan Muhammad bin Ishaq bin Yasar, ia berkata: Abdurrahman bin Al-Aswad bin Yazid An-Nakha'i telah memberitakan kepadaku tentang tasyahhud Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, dipertengahan shalat dan diakhirnya, dari ayahnya dari Abdullah bin Mas'ud radiallohu ‘anhu, bahwa beliau berkata:
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّشَهُّدَ فِي وَسَطِ
الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا قَالَ فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى..... الحديث.
"Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mengajarkan tasyahhud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya. Lalu berkata: Adalah beliau mengucapkan jika duduk dipertengahan shalat dan di akhir shalat di atas warik (bagian atas paha/bokong)-nya yang kiri…" Al-Hadits.[3]

Muhammad bin Ishaq tersebut di atas, meskipun dia seorang perawi yang jujur, yang asal hukum riwayatnya dihasankan, namun dalam riwayat ini dia telah menyelisihi para perawi yang lebih terpercaya, yang meriwayatkan hadits Ibnu Mas'ud tersebut tanpa menyebutkan lafadz "duduk dipertengahan shalat dan di akhirnya" seperti yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq.

Berkata Adz-Dzahabi:
"Yang nampak bagiku bahwa Ibnu Ishaq adalah hasan haditsnya. Keadaannya baik, jujur, dan apa yang ia bersendiri pada (riwayatnya), terdapat kemungkaran padanya, karena pada hafalannya ada sesuatu (berupa kelemahan).

Oleh karena itu, Syaikh Al-Albani juga menghukumi hadits ini sebagai hadits yang mungkar.[4]


Sumber : Risalah Imiah “Tatacara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Shalat” Hal : 37-42


[1] (Tuhfatul Ahwadzi: 2/155).
[2] (Al-Muhalla, Ibnu Hazm: 4/127).
[3] (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 1/459).
[4] (Lihat kitab: Ashlu Shifat Shalaat An-Nabi r karya Al-Albani رحمه الله : 3/832).

Rabu, 15 Desember 2010

TATACARA DUDUK TASYAHHUD AKHIR DALAM SETIAP SHALAT (BG 2)


PDF Cetak
Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Hafizhahulloh   
Rabu, 24 November 2010 04:01
PENDAPAT PARA ‘ULAMA
DALAM MASALAH CARA DUDUK TASYAHHUD

Sebelum kita menyebutkan pendapat yang terkuat dalam masalah duduk pada tasyahhud akhir disetiap shalat, hendaknya kita mengetahui perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama dalam masalah ini. Para Ulama telah berselisih pendapat dalam masalah cara duduk tasyahhud secara umum, baik tasyahhud yang pertama maupun tasyahhud yang terakhir menjadi beberapa pendapat:
Pendapat Pertama: pendapat Imam Malik. Beliau mengatakan: Dianjurkan untuk duduk tawarruk dalam setiap keadaan duduk dalam shalat, apakah pada tasyahhud pertama, atau terakhir, dan pada duduk diantara dua sujud. Dan tidak ada perbedaan antara duduk tersebut, sebagaimana tidak ada perbedaan pula antara duduk laki-laki dan duduk wanita.

Pendapat Kedua: pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya, dan juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Hasan bin Shaleh, Abdullah bin Mubarak, mereka mengatakan: dianjurkan duduk iftirasy pada semua keadaan duduk, baik duduk diantara dua sujud, tasyahhud yang pertama dan terakhir. Ini berkenaan tentang duduk laki-laki. Adapun duduk wanita, maka dia duduk dengan cara yang paling mudah baginya. Dan hal ini juga telah diriwayatkan dari Asy-Sya'bi.

Pendapat Ketiga: pendapat Imam Ahmad dan para pengikutnya, dan juga pendapat Dawud dan Ishaq bin Rahuyah, mereka mengatakan: Berbeda antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud. Adapun shalat yang memiliki satu tasyahhud maka duduk akhirnya sama dengan cara duduk diantara dua sujud, yaitu dengan iftirasy, adapun bila shalatnya memiliki dua tasyahhud, maka pada tasyahhud pertama dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawarruk. Ini merupakan pendapat yang paling masyhur dari Imam Ahmad. Dan dalam riwayat Al-Atsram bahwa Imam Ahmad menyebutkan secara nash tentang bolehnya duduk tawarruk pada tasyahhud yang dia mengucapkan salam padanya dari shalat dua raka'at, namun beliau mengatakan: Bahwa duduk iftirasy lebih afdhal.[1]

Pendapat keempat: pendapat Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya. Mereka mengatakan: Duduk yang bukan duduk akhir, dengan cara iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahhud akhir, dengan cara tawarruk. Dan tidak ada perbedaan antara shalat yang memiliki dua tasyahhud ataupun satu tasyahhud. Dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.

Pendapat Kelima: Adalah pendapat At-Thabari, yang mengatakan bolehnya memilih cara duduk yang mana saja yang dia inginkan yang ada dalilnya dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, Dan Ibnu Abdil Barr lebih condong kepada pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya. "At-Tamhid".[2]

Sumber : Risalah Ilmiah “ Tatacara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Shalat” Hal : 17-21


[1] (Lihat : Fathul Bari, Ibnu rajab Al-Hanbali: 5/164 ).
[2] Lihat perselisihan para ulama ini dalam kitab : Al-majmu' syarhul muhadzdzab, An-Nawawi (3/298-299), At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr (3/223-224), Al-Mughni, Ibnu Qudamah (1/577-578), Fathul Bari, Ibnu Hajar (2/360), fathul bari, Ibnu Rajab al-hambali (5/161-164), tuhfatul ahwadzi, Al-Mubarakfuri (2/45-46), Aunul Ma'bud, Abu ath-Thayyib Aabaadi (2/326-327).