Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Hafizhahulloh |
Jumat, 10 Desember 2010 13:07 |
KESIMPULAN Dari apa yang telah kami paparkan pada pembahasan tersebut di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan yang bersamanya, yang menjelaskan bahwa cara duduk terakhir yang benar adalah duduk tawarruk, dan bukan duduk iftirasy. Ketika kami menguatkan pendapat ini, bukan berarti kami mencela pendapat yang menyelisihi pendapat kami, apabila yang nampak baginya menyelisihi apa yang telah kami sebutkan, dan demikian pula sebaliknya. Namun bagi seorang muslim, setelah nampak baginya pendapat yang lebih kuat dalam satu masalah, maka tidak ada jalan lain baginya kecuali menyatakan "kebenaran lebih patut untuk diikuti". Semoga Allah Subhaahahu wata’aala memberi taufik kepada kita semua, dan semoga Allah senantiasa memberikan istiqamah kepada kita, agar terus berjalan diatas jalan Allah Subhaahahu wata’aala, hingga kita bertemu dengan-Nya. Sumber : Risalah Ilmiah “Tatacara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Shalat” Hal : 68-69 |
Sabtu, 08 Januari 2011
TATACARA DUDUK TASYAHHUD AKHIR DALAM SETIAP SHALAT (BG.TERAKHIR)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar